Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menjelaskan dua Peraturan Daerah (Perda) yang bakal menjadi prioritas Komisi I DPRD Kota Samarinda, yaitu Perda Miras dan Perda Indekos.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif sapaan akrabnya mengatakan, Kami (Pihaknya Komisi I) akan menjadwalkan pembahasan tentang dua Perda yang menjadi prioritas, yang paling utama, ialah soal Guest House di samarinda.

“Kalau Guest House itu nanti hanya soal pengklasifikasiannya saja yang mau dikhususkan,” ucapnya.m saat ditemui diruangannya. Senin (31/10/22).

Ia menambahkan, adapun jadwal pembahasan dengan dinas terkait, pembahasan akan berlanjut di Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda).

“Terkait dengan kapan akan dibahas lebih lanjut, itu akan di bahas di dalam Bapemperda ataupun rapat diluar komisi. Untuk sementara 2 rencana itu jadi salah satu prioritas juga di komisi,” ujarnya.

Mempertegas kembali soal Guest House, Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, perlu dilakukan sinkronisasi dulu agar dapat menentukan dimana saja yang termasuk dalam kategori Kos-kosan atau ruko dan lain sebagainya.

“Karena sekarang kita tidak tau kan yang mana disebut kos-kosan mana yang disebut ruko berapa pintu dan segala macam,” ucapnya.

Mengingat Ia telah melakukan kunjungan ke daerah yang telah menerapkan Perda tersebut, Afif mengatakan Perda yang mengatur tentang ini Yaitu Kota Yogyakarta patut kita tiru.

“Kemarin waktu saya melakukan kunjungan di Yogyakarta, memang ada Perda yang mengatur tentang itu,” ucapnya

  • RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *