Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna DPR adalah rapat Anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.
Rapat ini menyampaikan satu atau beberapa informasi, hal ini dilakukan dengan maksud jika penyampaian informasi tidak dilakukan secara langsung melalui rapat, maka dikhwatirkan akan menimbulkan salah persepsi bagi anggota lainnya.
Gelaran Rapat Paripurna ini dalam masa persidangan III tahun 2022 di ruang rapat Lt.2 DPRD Samarinda pada Rabu, (2/11/22).
Agenda tersebut membahas mengenai pengumuman atas penyempurnaan hasil evaluasi Pemerintah provinsi Kaltim terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kota Samarinda tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono menjelaskan bahwa rapat tersebut sudah lama tidak lakukan.
“Sebenarnya, ini hanya sekedar pengumuman saja bagi anggota DPRD Samarinda dari hasil evaluasi Kaltim terhadap perubahan APBD 2022,” ucapnya.
Pada rapat itu, ia hanya membacakan pengumuman hasil evaluasi tersebut kepada anggota dan sekretaris DPRD Samarinda
“Ini soal perubahan yang telah di sepakati sebelumnya. Jadi paripurna kali ini tidak ada pandangan fraksi, hanya bersifat pengumuman makanya berjalan sebentar saja,” pungkasnya.
