Timesnusantara.com – Samarinda.
Pemerintah Pusat Republik Indonesia (RI) telah mendesak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan harus selesai di tahun ini.
Hal ini dijabarkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan menambahkan bahwa ada batas waktu yang telah di tentukan oleh Pemerintah Pusat terkait Revisi RTRW Kaltim.
Ia menjelskan, bahwa Revisi RTRW Kaltim, kini terus di bahas dan di sempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan usulan rakyat Kaltim.
Hal ini menjadi satu aspek penting bagi Pansus. Menurutnya, kepentingan rakyat Kaltim adalah aspek yang tidak boleh terlewatkan.
Sebab, ada banyak keluhan, masukkan dan saran yang akan berguna bagi masyarakat Kaltim itu sendiri.
Ia menuturkan, hal itu tidak menjadi acuan cepat selesainya RTRW Kaltim 2022-2042 tersebut.
“Terkait PP 21 itu, tidak nyaman juga bagi kami, karena seolah-olah sudah di atur semuanya oleh pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, fokus pembahasan RTRW ini adalah masukkan dan pandangan rakyat Kaltim, bukan pada PP 21 yang menjadi tekanan bagi kinerja Pansus.
“Kami fokus kepada kepentingan rakyat kami, selama masih banyak masukkan kami akan terus bekerja tanpa melihat PP 21 itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika yang menjadi inti pembahasan ini adalah kepentingan semua rakyat Kaltim yang kenal dan mengetahui secara lebih baik bagaimana keadaan wilayah Kaltim.
“Karena yang mau di atur ini ya wilayah Kaltim, maka berikanlah ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukkan,” jelasnya.
Selain itu, Pansus yang di pimpinnya juga bekerja secara konsisten dan merangkul semua pihak untuk memberikan masuukan yang terbaik bagi RTRW Kaltim kedepan.
“Kami juga tidak mau di paksa-paksa,” jelasnya.
Menurutnya, pembahasan soal RTRW bukanlah hal yang sebentar dan mudah. Namun perlu ketelitian dan perhitungan yang jelas, agar dapat menciptakan narasi aturan yabg tepat bagi masyarakat Kaltim.
“Tidak gampang berbicara soal ruang darat dan ruang laut karena di sana banyak kepentingan yang harus di atir agar tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Ia membeberkan, jika salah satu pembahasan di dalam RTRW tersebut memiliki tingkat kefokusan yang cukup tinggi. Yakni, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“KLHS saja itu kurang lebih 1.061 halaman, banyak yang harus di telaah dan di sinkronkan,” pungkasnya.
