Timesnusantara.com – Samarinda.
Sengketa lahan yang kini terdengar oleh Komisi I, sedang dalam tahap proses tindak lanjut.
Ketua Komisi I DPRD Prov. Kaltim Baharuddin Demmu, sebut akan tinjau lahan sengketa antara PT. Karya Putra Borneo (KPB) dan Kelompok Tani Maju di Rt. 27, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Pertemuan ini dalam rangka mencari titik temunya,” ucapnya.
Pernyataan pihak PT. KPB, menganggap jika lahan yang di gunakan pihak ya bukan merupakan lahan warga sekitar.
“Tapi dari pihak PT. KPB, belum menganggap jika itu lahan Tani Maju,” sebutnya.
Akan tetapi dari Kelompok Tani Maju menganggap, jika lahan yang di gunakan untuk jalan houling adalah lahan warga yang di gunakan.
“Kelompok Tani Maju ini menganggap kalau lahan mereka sekitar 519 Hektar, itu di pakai untuk houling,” lanjutnya.
Lanjutnya, ia mengatakan pihak dari Kelompok Tani Maju meminta ganti rugi terkait hal tersebut.
“Sehingga dia minta supaya lahan yang di pakai itu di ganti rugi,” sambungnya.
Selanjutnya pihaknya (Komisi I) akan menyusun jadwal untuk melakukan peninjauan pad lahan sengketa tersebut.
“Sehingga dari Komisi I nanti akan menyusun jadwal untuk meninjau langsung ke lapangan, untuk melihat lahan sengketa ini ada di pihak mana,” ujarnya.
Demmu pun menegaskan, jika kelak hasil peninjauan dengan berbagai pihak menghasilkan keputusan lahan tersebut adalah milik warga, maka PT. KPB harus memberikan warga uang penggunaan lahan.
“Kalau nanti itu punya Kelompok Tani, maka Perusahaan harus membayar ke mereka,” pungkasnya.
