Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

UMP untuk seluruh provinsi di Indonesia ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2023 akan ditetapkan sebelum 21 November 2022.

Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim, menanggapi persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang akan diumumkan 21 November mendatang

Menurutnya, sejumlah komponen upah pekerja setiap tahun selalu mengalami penyesuaian, tak terkecuali pada besaran UMP 2023.

Ia pun mengatakan bahwasanya peningkatan UMP 2023 sangatlah krusial dan berpengaruh pada seluruh pihak, termasuk pelaku industri dan mampu mempengaruhi inflasi daerah.

“Peningkatan ini pasti akan berpengaruh bagi para pelaku industri. Karena harus ikut menyesuaikan anggarannya jika ada kenaikan,” ungkapnya, Sabtu (12/11/22).

Ia juga mengatakan, ini akan berpotensi pada peningkatan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting).

“Bahkan hal ini dapat terjadi bukan hanya dari kenaikan UMP, kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) saja bisa mempengaruhi kenaikan harga,” ucapnya.

Samsun menilai bahwa perhitungan besaran UMP memerlukan sejumlah indikator yang sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, tidak bisa dianggap sederhana.

“UMP ini tidak serta-merta naik begitu saja, perlu ada perhitungan yang tepat dari sejumlah indikatornya,” jelas Samsun.

Sebagai pihak yang memberi upah, Samsun turut meminta agar kemampuan fiskal pelaku industri dipertimbangkan. Termasuk juga masyarakat yang bukan penerima UMP.

“Misalnya saja petani atau nelayan, mereka kan bukan penerima UMP, apakah dari pengaruh inflasi bisa dijangkau oleh mereka atau tidak, karena kenaikan sebesar apapun sangat berpengaruh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *