Timesnusantara.com – Samarinda.
Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur yang ada di Kalimantan Timur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi.
Gubernur Isran pun pernah menyinggung persoalan ini. Secara lantang Gubernur Isran Noor juga menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perlu diketahui, semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.
Persoalan utama yang tengah dihadapi Pemprov maupun Pemkot ialah perubahan kewenangan pengurusan izin tambang kini di pegang oleh pusat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebutkan bahwa persoalan kewenangan yang kini dipegang pusat menghambat pemerintah daerah untuk menghadapi tambang ilegal.
“Ini sesuatu hal yang sulit dengan kewenangan perizinan di pusat, kita tidak bisa hanya lakukan pengawasan,” bebernya di Gedung DPRD Samarinda Lantai II, pada Senin 7 November 2022.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya kini berada diposisi yang dilematis untuk menghadapi tambang ilegal.
“Karena kewenangan itu di pusat, kita menjadi dilema. Kita tidak bisa apa-apa,” katanya.
Persoalan utama disebabkan miskoordinasi yang kerap kali terjadi, akibat perizinan kini dipegang pusat.
“Dilema kita, banyak izin yang dikeluarkan pusat tetapi tidak sesuai kondisi di daerah,” pungkasnya.
