Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemanfaatan Ruang Jalan telah merampungkan tugasnya.

Diketahui Pansus pemanfaatan jalan akan berkaitan dengan ruang milik jalan untuk aturan nantinya akan di inventarisir dan di sesuaikan dengan aturan yang berlaku

Novan Syahrony Pasie Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda mengatakan Pihaknya (Pansus III) sudah menyelesaikan tugasnya dan melakukan peninjauan di beberapa daerah.

“Dari pihak pansus sebenarnya sudah menyelesaikan tugasnya. Kami sudah melakukan tinjauan ke beberapa daerah salah satunya Kota Makassar. Melihat bagaimana mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” ucapnya.

Novan sapaan akrabnya menjelaskan, dalam proses rancangan Raperda oleh Pansus III tersebut, bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari jalanan umum kota Samarinda.

Akan tetapi, dia menyayangkan sering sekali didapati ruang jalan umum itu beralih fungsi semisal trotoar atau badan jalan justru digunakan untuk pemasangan reklame atau berjualan.

“Padahal harusnya kan menjadi hak pejalan kaki. Fungsi-fungsi itulah yang perlu dikembalikan dalam raperda ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, dengan berakhirnya Pansus III ini, Novan mengatakan evaluasi yang ada telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Artinya kerja pansus sudah selesai dan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda, untuk dikaji lagi secara hukum. Sehingga nanti bisa kita gunakan untuk rancangan perda atau bagaimana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *