Bagikan 👇

Timesnusantra.com – Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan jika suatu pemilik usaha/perusahaan/ pemerintah yang tidak memberikan THR, akan dikenakan sangsi. Lantaran berdasarkan regulasi yang ada sehingga itu merupakan ewajiban dari perusahaan.

“Sangsi pertama yakni teguran secara tertulis, dan lainnya. Mengurangi jam kerja (jam operasional perusahaan itu dikurangi) misal satu Minggu, hanya boleh beroperasi 2-3 hari kan rugi dia, atau bahkan jika tetap bandel bisa ditutup dan dicabut izinnya,” jelasnya Puji pada Timesnusantra. Com, di Gedung sekretariatan DPRD Samarinda. Kamis (6/4/2023)

Hal itu dikatakan. karena saat ini telah mendekati hari cuti bersama pada bulan besar keagamaan, Sri Puji Astuti mendorong agar seluruh perusahaan agar memberikan hak kepada karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI. Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dikatakan. Bahwa nantinya jika ada karyawan yang tidak diberikan hak THR tersebut, karyawan bisa melaporkan di Posko-posko yang telah disediakan oleh Disnaker.

“Selama ini jika kita sidak ke perusahaan-perusahaan besar itu kebanyakan mereka sudah membayarkan hak karyawan ketika kita sidak, berupa laporan perusahaan telah mengirim hak nya kepada karyawan melalui jejek pengiriman rekening (ATM)”, ungkapnya.

Kemudian, pihak komisi IV dalam waktu dekat akan merencanakan sidak kepada beberapa perusahaan ada di Samarinda pada 2-3 hari sebelum ahir cuti bersama, untuk melakukan pengawasan monitoring sebagaimana tugas dari DPRD.

“Mudah-mudahan dengan ekonomi kita yang sudah mulai membaik, walaupun semua harga naik, kalau untuk kota Samarinda aman tidak susah seperti beberapa yang ada di Jawa. Serta kepada perusahaan-perusahaan kita hari ini bisa mentaati aturan itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *