Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mengusulkan muatan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait penarikan pajak limbah cair di sektor rumah tangga dan rumah ibadah dihapuskan.

Hal itu terungkap setelah Bapemperda melakukan rapat pembahasan Raperda PDRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda dan Biro Hukum Pemkot Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, Selasa (9/5/2023).

Diketahui raperda inisiatif Pemkot Samarinda tersebut menyusun penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan person (jumlah orang). Penghuni dengan jumlah 5 orang dikenakan tarif pajak perharinya sebesar Rp. 500 rupiah, penghuni 6 -10 orang Rp. 1.000 rupiah dan 11-15 orang Rp. 1.500 rupiah sedangkan rumah ibadah dikenakan tarif pajak Rp. 700 rupiah per hari.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan pajak limbah cair sektor rumah tangga dan rumah ibadah ditiadakan dalam Raperda PDRD Kota Samarinda tersebut.

“Kami telah sepakat bahwa pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah tadi itu dihapuskan. Pertimbangannya adalah tentunya itu akan membebani masyarakat khususnya menengah ke bawah,” ungkap Samri Shaputra saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya di Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan, upaya Pemkot Samarinda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tepian dengan memperluas objek pajak, hendaknya tidak membebani masyarakat.

Kata Samri sapaan akrabnya konsep pajak tidak hanya diilhami mengumpulkan penerimaan daerah dengan sebanyak-banyaknya dan menjadikan seluruh aktivitas masyarakat dapat dinilai sebagai potensi pendapatan. Beberapa hal sepatutnya tidak perlu di tariki pajak seperti hal limbah cair rumah tangga, dan rumah ibadah itu.

“Segala lini kehidupan masyarakat kita ini sudah banyak kena pajak. Sudah ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, pajak penghasilan, mau makan ada pajak juga dan lain sebagainya, masa kita mau buang air besar dan ibadah juga harus dipajaki,” tegasnya.

Tak hanya itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan retribusi tepi jalan umum untuk kategori mobil ambulan juga salah satu yang disarankan untuk dihapus. Pasalnya Ambulan merupakan salah satu kendaraan yang harusnya memiliki hak istimewa karena memang untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut Samri menambahkan bahwa Bapemperda DPRD Kota Samarinda mendorong Raperda PDRD Kota Samarinda yang kini telah memasuki tahap penyelesaian akhir oleh Pemkot Samarinda dan akan disahkan lebih mengoptimalkan penarikan pajaknya dibidang komersial.

“Beberapa kami usulan untuk ditiadakan, tapi kami mendukung dibidang komersial seperti restoran, hotel, rumah makan, tempat hiburan, mall dan lain sebagainya itu dapat dimaksimalkan untuk peningkatan PAD,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *