Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Samarinda telah selesai pembahasannya oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda dan akan memasuki tahap pengesahan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra berdasarkan hasil rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (9/5/2023).

Rencananya pengesahan Raperda PDRD itu kata Samri sapaan akrabnya dijadwalkan pada rapat paripurna di pertengahan Juni 2023 bersamaan dengan pengesahan empat Raperda insiasi DPRD Samarinda lainnya.Namun, dirinya tidak menyebutkan secara spesifik empat Raperda yang masuk kedalam Propemperda DPRD Kota Samarinda itu.

“Ke depan Raperda PDRD tersebut tinggal menunggu pandangan umum dan pandangan akhir fraksi hingga pengesahan. Kami rencanakan di pertengahan Juni 2023 sudah bisa diparipurnakan (pengesahan) bersama empat Raperda lainnya,” ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dirinya menerangkan meski penyusunan Raperda inisiatif Pemkot Samarinda tersebut telah tuntas pembahasannya oleh Bapemperda DPRD Samarinda. Namun, masih menyisakan beberapa catatan dan koreksi. Perbaikan kekurangan sebagian muatan produk hukum itu akan dilakukan penyelesaian tahap akhir oleh Pemkot Samarinda.

Setelah dilakukan penyempurnaan, tindak lanjut raperda tersebut kemudian akan mendapatkan pandangan umum hingga pandangan akhir dari setiap fraksi di DPRD Kota Samarinda.

Selanjutnya aturan teranyar yang berkaitan dengan pemasukan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut nantinya akan dibawa kepada proses pengambilan keputusan di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Raperda PDRD telah mencapai tahap finalisasi. Ada beberapa koreksi yang harus diperbaiki dan masukan yang harus lengkapi, selanjutnya tinggal menunggu tahap pengesahan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *