Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Encik Wardana resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Masykur Sarmian, anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Pengucapan sumpah/janji PAW DPRD Kalimantan Timur dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di Gedung B kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (1/11/2023).
PAW ini menjadi penantian panjang PKS, sejak diajukan pengusulan PAW dari 2022, baru akhir tahun ini keluar SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Encik Wardana menyatakan, Hari ini momen bersejarah bagi para anggota PKS bisa melakukan PAW, dan ia menyatakan bahwa akan memberikan peran yang nyata untuk kemajuan daerah.
“Isu pembangunan adalah hal yang menarik, dan ini juga tantangan yang diberikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk saya sebagai legislator muda, bagaimana anak muda bisa mengelola aset daerah yang selama ini mungkin masih minim peran pemuda,” ungkapnya.
Encik Wardana menegaskan, bahwa akan berkomitmen kuat dalam menjalankan sisa jabatannya, membangkitkan karya anak muda di Kaltim.
“Agenda saya untuk mendukung program positif Pemprov, mana program yang bisa dimaksimalkan dan mana yang harus dievaluasi, kemudian dapat kontribusi lebih maksimal lagi,” pungkasnya.
Harapannya, agar terbangun kolaborasi yang efektif bersama Pemerintah provinsi (Pemprov).
Penulis : Nur Faradita
