Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ) menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) mengenai Penjelasan dan Klarifikasi Tuntutan Ganti Rugi Lahan yang diajukan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT. Mahakam Sumber Jaya ( PT. MSJ ), Kamis (23/11/23).

Dalam rapat tersebut, hadir Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan dari Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu bersama dengan rekan-rekannya.

Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar Karang Paci Kota Samarinda, rapat di Pimpin oleh Ketua Pansus Baharuddin Demmu, didampingi oleh Agus Aras serta Harun Al Rasyid,

“Komisi I terus terang akan memperjuangkan hak-hak masyarakat supaya mereka bisa mendapatkan kesejahteraan. Oleh karena itu tadi kita berupaya mediasi antara pihak pemilik lahan yaitu pak Akbar dan pihak perusahaan MSJ,” ungkap Baharuddin Demmu Selaku Ketua Pansus.

Berdasarkan hasil rapat, pihaknya akan segera mengkomunikasikan untuk akan melibatkan BPKH dan pemetaan kawasan hutan dengan menggunakan citra satelit berbayar untuk membuktikan apa yang selama ini menjadi perdebatan kedua bela pihak.

“Kita tidak ingin terjadi keributan dan perdebatan jadi, kita akan memfasilitasi dan mengundang instansi pemerintah terkait untuk menampilkan citra satelit sejak tahun 2008 terhadap lahan yang dipersoalkan yang dianggap Pak Akbar ada tanaman tumbuhnya namun pihak perusahaan mengatakan tidak ada tanam tumbuh,” tuturnya.

Komisi I mengaku, akan segera membuat jadwal untuk dilakukan pengecekan dititik koordinat di lapangan dengan melibatkan kedua belah pihak.

“Kami berharap apapun hasilnya keduanya harus menerima karena yang menjadi wasitnya adalah citra satelit tanpa ada gangguan dari pihak manapun,” pungkasnya.

Penulis : Nur Faradita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *