Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, menanggapi terkait Proses penyelesaian konflik pemilik ruko SHM di kawasan pasar pagi. Diketahui, dari 48 hanya 27 pemilik ruko yang menyetujui adanya proyek revitalisasi pasar pagi ini.

Diketahui, para pemilik SHM menolak tawaran atau opsi yang diajukan oleh Pemkot Samarinda karena tak ingin mengalami kerugian. Mengingat, mereka memiliki status hukum yang sah dan merasa tak pernah terlibat dalam pembangunan ulang pasar.

“Proyek revitalisasi ini bukan semata memprioritaskan kepentingan pemerintah melainkan juga hak-hak para pedagang Pasar Pagi,” ungkap Anhar.

Politisi PDIP itu menilai, bahwa pihak Pemkot Samarinda mampu menyelesaikan masalah tersebut, dengan membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan pemilik SHM agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kalau pemerintah mencari solusi dengan baik, kami dukung. Tapi jika menerobos tanpa alasan, kita harus lawan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda akan terus mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan pemilik ruko SHM itu. Mengingat, ini juga melibatkan hak-hak para pedagang Pasar Pagi itu sendiri.

Penulis Dita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *