Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Masa-masa kampanye merupakan kesempatan bagi partai politik untuk mempresentasikan visi, misi, dan agenda mereka kepada publik.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin menghimbau kepada seluruh partai politik untuk menghindari politik uang (money politic) dalam melaksanakan Pemilu 2024.

“Masa Kampanye harus digunakan dengan baik untuk kegiatan sosialisasi, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra yang positif dan mendapatkan dukungan suara,” ungkapnya.

Kamaruddin menilai, dengan Politik uang atau Kampanye hitam yang terjadi pada masa kampanye akan merusak kontestasi dalam pemilu 2024, tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum.

“Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye. Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya,” jelasnya.

Lanjutannya, untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Harapannya, para parpol tidak melakukan kampanye hitam ditengah ketatnya persaingan pemilu 2024 karena hal tersebut akan memperburuk situasi saat pemilu tiba.

Penulis Dita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *