Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyoroti, terkait penutupan Jalan KH Mas Tumenggung Samarinda sebagai bagian dari proyek revitalisasi Pasar Pagi.

“Saya menyatakan tidak setuju terhadap kebijakan yang mana ini adalah melanggar hak asasi manusia. Dimana, penutupan jalan tersebut menghambat hak warga untuk beraktivitas, bekerja, dan memperoleh penghasilan,” ungkapnya.

Joni Sinatra menyatakan, manusia punya hak untuk hidup, hak perlindungan, dan hak untuk belajar serta mendapat pekerjaan untuk mengemukakan pendapat. Semua hak ini dilindungi oleh HAM.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti argumen bahwa HAM dapat dirampas dalam keadaan darurat, dan dia menanyakan apakah kota Samarinda saat ini benar-benar dalam keadaan darurat.

“jujur saya sangat khawatir dengan 48 orang yang terdampak penutupan jalan ini mungkin mengalami penelantaran atau dikebiri dalam hal penghasilan mereka yang terganggu,” ujarnya.

Harapannya, agar dilakukannya transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum dalam proyek-proyek pembangunan, serta berharap agar penutupan jalan tersebut tidak hanya mengundang perlawanan warga, tetapi juga menjadi bahan evaluasi serius oleh pemerintah setempat.

Penulis Dita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *