Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Komitmen tanpa henti dalam memerangi narkoba kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polresta Samarinda. Seorang pria berinisial AS (35) berhasil diamankan petugas di sebuah rumah bangsalan kawasan Jl. Sungai Kapih, Gang Karya, Kecamatan Sambutan, pada Kamis malam (23/04).

Pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan barang haram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan observasi mendalam di titik yang dimaksud.

Tepat pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah bangsalan. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS, petugas menemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram Brutto yang tersimpan di dalam plastik klip di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, satu unit ponsel merk OPPO milik tersangka turut disita sebagai barang bukti.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus proaktif memberikan informasi. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan bersih dari narkotika,” tegas Kasatresnarkoba Polresta Samarinda.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Sesuai prosedur, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine dan berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf ‘a’ UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *