Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting
Menyoroti terkait penolakan yang dialami oleh 48 pemilik ruko dengan hak milik (SHM) di Pasar Pagi Samarinda.

“Masalah ini bukan hanya terkait pembangunan fisik, tetapi juga mengenai partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Saya bukan tidak setuju, namun ini bukan kepentingan politik, tapi ini adalah kepentingan rakyat Samarinda dengan 48 ruko SHM,” ungkapnya.

Pria yang sering disapa Ginting itu, menilai bahwa jika pemerintah ingin membuat perubahan atau proyek, harus ada tim yang sesuai aturan dan masyarakat harus dilibatkan dalam proses tersebut.

“Saya katakan, jika kita ingin membuat proyek, ingin mengubah tatanan, harus ada tim sesuai aturan. Kan harus ada timnya, terus dilibatkanlah masyarakatnya. Ngak bisa langsung tim dibentuk langsung ambil keputusan sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait proyek pembangunan. Dan juga, pentingnya penegakan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah.

Sementara itu, pihaknya juga menyoroti pernyataan yang menyebut bahwa HAM dapat dirampas negara dalam keadaan darurat.

“HAM itu bisa dirampas dalam keadaan negara darurat. Apakah kota Samarinda ini dalam keadaan darurat? Apakah 48 orang ini gara-gara kepentingan pribadi sehingga ditelantarkan atau dikebiri?” tegasnya.

Dengan hal ini, pihaknya menyatakan bahwa perlawanan masyarakat terhadap tindakan Dishub, Dinas Perdagangan, dan Pemkot adalah wajar mengingat tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

Penulis Dita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *