Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Beberapa hari sebelumnya, 4 Ketua RT di Samarinda, Kalimantan Timur diberhentikan oleh Lurah Rawa Makmur karena diduga terlibat dalam politik praktis, Pemilu 2024 yang sekarang sedang berlangsung.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin mengungkapkan, pemberhentian beberapa Ketua RT (Rukun Tetangga) ini berkaitan dengan keikutsertaan mereka dalam pemilu dan penerbitan surat pemberhentian oleh kelurahan.

“Pemberhentian ini dianggap dilakukan di luar kewenangan, mengingat hanya pihak kecamatan yang berwenang melakukan pemecatan terhadap Ketua RT,” ungkapnya.

Menurut Abdul Khairin, surat-surat pemberhentian tersebut cacat secara hukum, dan meminta agar surat pencabutan segera dikeluarkan.

“Karena disini bukan kewenangan lurah untuk memberhentikan, fungsi dan tugas RT yang diberhentikan seharusnya menjadi kewenangan kecamatan,” ujarnya.

Politisi Partai PKS itu, menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas agar ketertiban dan legitimasi keputusan pemerintahan tetap terjaga.

“Kami juga berharap pencabutan surat pemberhentian ini dapat membersihkan nama baik para Ketua RT yang terkena dampak,” pungkasnya.

Penulis : Dita

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *