Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RF (37) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya mengenai perbuatan pelaku di rumah mereka di kawasan Loa Buah, Sungai Kunjang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pagi (23/4/2026). Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat korban sedang tertidur. Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang Rp5.000 dan mengancam akan memukul korban jika berani mengadu kepada sang ibu. Ibu korban yang terkejut langsung melapor dan diketahui sudah pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi. “Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, akta kelahiran, dan pakaian korban telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *