Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmad Sofyan Noor memberikan respon positif terkait perubahan regulasi terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat menikah semua agama di Indonesia.

“Usulan Menag RI ini kan bertujuan untuk merangkul semua agama dalam pencatatan pernikahan, selaras dengan makna negara Pancasila yang merangkul semua agama, jadi saya sih tidak masalah,” ungkapnya.

Kendati demikian, Sofyan menyebut bahwa kebijakan pernikahan umat beragama di Indonesia ini perlu pendalaman lebih agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dan, kebijakan ini tidak tidak hanya melihat dari sudut pandang hukum tetapi juga dari sudut pandang masyarakat.

“Jikalau keinginan dari pemerintah seperti itu namun kurang nyaman di hati masyarakat atau di umat beragama ya perlu dipikirkan kembali,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu, berharap segala kebijakan pemerintah memperhatikan aspek kenyamanan dari masyarakat.

“Sudah menjadi tugas pemerintah menjadi perantara antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.(ADV/Dita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *