Bagikan 👇

Timesnusnatara.com – Kalimantan Timur. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Kembali Ungkap Pelaku perkara tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo 480 KUHP Jo 55 KUHP.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH. Membenarkan pada hari minggu tanggal 12 mei 2024 sekira pukul.10.00 Wita telah terjadi pencurian di Jl.Bung Tomo Kel.Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang Kota Samarinda.

Berawalnya sdra A.N memarkirkan kendaraanya sepeda motornya di pinggir Jl.Bung tomo tepatnya di bawah jembatan mahakan untuk berteduh dan kemudian pergi jalan-jalan ke pinggir sungai, setelah anak pelapor selesai jalan-jalan ke pinggir sungai kemudian anak pelapor kembali ke tempat parkir kendaraanya dan melihat bahwa sepeda motornya sudah tidak ada pada tempatnya, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk di proses lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh opsnal reskrim polsek samarinda seberang Dan pada hari minggu tanggal 21 mei 2024 sekira pukul 10.10 Wita, didapatkan informasi dari unit reskrim polsek sungai pinang bahwa telah mengamankan 2 orang laki laki yang ingin melakukan transaksi jual beli sepeda motor PCX setelah itu 2 orang laki laki tersebut dibawa dan dilakukan introgasi ke Polsek Samarinda Seberang bahwa dari hasil introgasi yang bersangkutan tidak dapt menunjukan kepemilikan surat tesebut, namun pengakuan dari 2 orang laki laki tersebut bahwa motor diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya melalui Media sosial FB dengan cara membeli senilai Rp 7.000.000,- di Jl.Sultan Hasanudin Kec.Smd Seberang.

Setelah itu unit opsnal reskrim Polsek Samarinda Seberang mengecek terkait adanya laporan pencurian kendaraan bermotor dan pada saat di cek benar terdapat laporan pencurian kendaraan bermotor dengan jenis dan spesifikasi yang sama di Polsek Samarinda Seberang.

Selanjutnya, di lakukan proses penyidikan dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda PCX KT 4918 CAH warna putih 1(satu) buah kunci sepeda motor.

Penulis : Fd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *