Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Samarinda.

Firman menjelaskan bahwa pemilihan lokasi rekapitulasi berdasarkan aturan yang mewajibkan ibu kota provinsi sebagai tempat pelaksanaan.

“Karena pusat pemerintahan provinsi berada di Samarinda, maka rekapitulasi dilaksanakan di ibu kota provinsi. Ini bukan keputusan KPU Samarinda, tetapi kewenangan KPU Provinsi,” ujar Firman dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Haris Samarinda, Minggu (8/12/2024).

Pada kesempatan tersebut, KPU Samarinda hadir untuk menyampaikan hasil penghitungan suara Pilgub Kaltim.

Firman menegaskan bahwa rekapitulasi ini hanya mencakup Pilgub, bukan Pilwali Samarinda.

Firman juga menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Samarinda, yang dikenal sebagai Kota Tepian, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Pilkada sebelumnya.

“Partisipasi pemilih di Samarinda pada Pilgub kali ini mencapai 59,8 persen, hampir menyentuh angka 60 persen. Ini naik sekitar 8 persen dibandingkan Pilkada sebelumnya yang hanya 51,7 persen,” kata Firman.

Namun, meski terjadi peningkatan, Firman mengakui bahwa Samarinda masih memiliki tingkat partisipasi terendah di Kalimantan Timur.

Hal ini disebabkan oleh jumlah pemilih terdaftar yang sangat besar di kota ini.

“Jumlah pemilih yang hadir mencapai lebih dari 300 ribu orang. Meskipun persentase partisipasinya terendah, jumlah pemilih absolut di Samarinda jauh lebih besar dibandingkan kabupaten atau kota lain di Kaltim,” tambah Firman.

Firman berharap peningkatan partisipasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih.

“Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi sangat penting untuk menentukan arah pembangunan daerah. Kami akan terus berupaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilu mendatang,” ujar Firman.

Ia juga menilai bahwa rapat pleno ini penting sebagai bagian dari proses demokrasi, serta sarana transparansi dan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pemilu di masa depan.

“Hasil evaluasi ini akan kami manfaatkan untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik, transparan, dan inklusif ke depannya,” pungkas Firman.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *