Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda.

Salah satu penyebab utama adalah banyaknya warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Samarinda, namun tidak lagi berdomisili di kota tersebut, baik karena pekerjaan, perpindahan domisili, atau alasan lainnya.

Firman menjelaskan bahwa dari total DPT yang mencapai 416 ribu orang, hanya sekitar 246 ribu pemilih yang memberikan suara pada hari pemungutan suara reguler.

Angka ini bahkan menurun lebih jauh saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), di mana hanya 126 ribu orang yang berpartisipasi.

“Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dalam partisipasi pemilih, yang menjadi tantangan besar bagi kami,” ujar Firman saat ditemui di Hotel Haris Samarinda, Minggu (8/12/2024).

Menurut Firman, masalah ini sudah terlihat sejak proses pendistribusian surat undangan memilih (Formulir C6).

Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), meskipun tercatat ada 400 pemilih dalam DPT, hanya sekitar 360 undangan yang berhasil disalurkan.

Sisanya, sekitar 40 undangan, gagal didistribusikan karena berbagai alasan.

“Jika hal ini terjadi di satu TPS saja, bayangkan dampaknya di seluruh Samarinda yang memiliki lebih dari 1.200 TPS. Pemilih yang tidak hadir bisa mencapai puluhan ribu,” jelas Firman.

Firman menjelaskan beberapa alasan mengapa surat undangan memilih tidak dapat didistribusikan dengan baik, antara lain:

  1. Pindah Domisili: Warga yang telah pindah ke luar kota namun masih terdaftar dalam DPT Samarinda.
  2. Aktivitas di Luar Kota: Pemilih yang sedang berada di luar Samarinda karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya pada hari pemungutan suara.
  3. Meninggal Dunia: Pemilih yang telah meninggal namun namanya belum dihapus dari DPT.
  4. Tidak Dikenal: Alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak ada pihak yang dapat menerima surat undangan.

Firman menegaskan bahwa KPU Samarinda tidak dapat langsung menghapus nama-nama tersebut dari DPT, karena hak pilih mereka tetap harus dijaga.

“Kami tidak bisa menghapus nama dari DPT tanpa dasar yang kuat, karena hak pilih mereka tetap harus terjamin jika mereka hadir di TPS,” ujarnya.

Firman berharap tantangan ini dapat diatasi dengan pembaruan data kependudukan yang lebih akurat dan kolaborasi antara KPU dan instansi terkait.

“Kami optimis bahwa dengan langkah-langkah perbaikan ini, partisipasi pemilih dapat meningkat secara signifikan pada pemilu berikutnya,” pungkas Firman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *