Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Samarinda kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang pria berinisial SI (41), yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (21/2) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan SMP 36, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Begitu mendapat informasi, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” terangnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,17 gram yang disimpan tersangka di dalam tas tangan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Saat dimintai keterangan, SI mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.

“Iya, itu punya saya,” ujar tersangka.

Kini, SI telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara berat.

AKP Baihaki menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” pungkasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *