Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menyita kelapa milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pelita menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet, dengan banyak yang mempertanyakan tindakan aparat dalam menertibkan PKL di area terlarang.

Dalam rekaman yang beredar, tampak sejumlah petugas Satpol PP mengamankan barang dagangan, termasuk kelapa, ke dalam mobil dinas mereka. Kejadian ini menimbulkan beragam opini di masyarakat, dengan sebagian menilai langkah tersebut berlebihan, sementara yang lain memahami sebagai bagian dari penegakan aturan.

Menanggapi polemik ini, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur setelah pedagang berulang kali diberi peringatan namun tetap melanggar aturan. Barang dagangan yang diamankan tidak dimusnahkan, melainkan disimpan sebagai barang bukti dan bisa dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah berulang kali memberikan teguran. Jika pedagang masih melanggar, tentu kami harus bertindak sesuai regulasi. Barang yang diamankan hanya sebagian, bukan seluruhnya, dan dapat diambil kembali di kantor Satpol PP,” jelas Anis, Minggu (9/3/2025).

Ia menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban kota serta memastikan PKL berjualan di lokasi yang telah ditentukan. Pemerintah Kota Samarinda, kata dia, memiliki regulasi khusus yang mengatur zonasi dan tata cara berjualan bagi PKL.

“Kami mendukung pertumbuhan UMKM, tetapi bukan berarti bisa berjualan sembarangan. Banyak PKL yang berjualan di atas drainase atau trotoar, yang bisa menyebabkan penyumbatan saluran air dan berkontribusi terhadap banjir. Ini yang kami cegah,” paparnya.

Anis pun mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia berharap warga memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan Satpol PP telah sesuai prosedur dan bukan tindakan sewenang-wenang.

Di tempat terpisah, Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas, juga menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam menyikapi informasi di dunia maya. Ia mengingatkan bahwa opini yang tidak berdasar dapat memicu kesalahpahaman dan merugikan banyak pihak.

“Di era digital ini, kita harus lebih cerdas dalam menyaring informasi. Jangan hanya sekadar menyebarkan video tanpa memahami konteksnya. Bisa jadi yang terlihat di video hanya sebagian dari kejadian sebenarnya,” ungkapnya.

Marnabas menegaskan bahwa setiap tindakan Satpol PP sudah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk penyitaan barang dagangan sebagai bagian dari penegakan aturan.

Ia memastikan bahwa barang yang disita bukan untuk kepentingan pribadi petugas, melainkan diamankan sesuai prosedur dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

“Ada aturan yang harus diikuti. Jika pedagang berjualan di lokasi yang dilarang, maka ada konsekuensinya. Jangan sampai penegakan aturan ini malah dipelintir menjadi narasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marnabas juga menyoroti kebiasaan sebagian warganet yang kerap terburu-buru menyimpulkan sesuatu tanpa mencari informasi yang berimbang.

Ia berharap media sosial digunakan untuk menyebarkan informasi yang edukatif dan tidak sekadar menggiring opini tanpa dasar.

“Satpol PP bekerja sesuai SOP. Kalau ada pedagang yang terkena penertiban, silakan datang ke kantor untuk menyelesaikan prosedurnya. Jangan langsung menyebarkan informasi tanpa klarifikasi,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak terkait, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses penertiban PKL di Samarinda. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *