Bagikan 👇

Timesnusantara.com – JAKARTA.
Benarkah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus secara otomatis. Kabar ini membuat banyak pemilik kendaraan merasa resah. Namun, Korlantas Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Penegasan Korlantas Polri Mengenai Isu Penyitaan Kendaraan

Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, memberikan klarifikasi bahwa tidak ada aturan yang mengatur penyitaan otomatis bagi kendaraan dengan STNK mati dua tahun. Ia menegaskan bahwa aturan tilang yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya.

Meskipun STNK harus diperpanjang setiap tahun, kendaraan yang STNK-nya mati tidak akan langsung disita. Pengemudi yang melanggar aturan tetap akan dikenakan tilang sesuai prosedur yang berlaku.

Aturan yang Berlaku bagi Kendaraan dengan STNK Mati

Setiap pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahun. Jika tidak diperpanjang, kendaraan bisa dikenakan tilang jika terjaring razia petugas di lapangan. Namun, data kendaraan tidak akan langsung dihapus dari sistem, kecuali ada permintaan dari pemiliknya.

Selain itu, bagi pengendara yang terdeteksi melanggar melalui sistem tilang elektronik (ETLE), mereka tidak akan langsung dikenakan sanksi. Sebagai gantinya, mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.

Tahapan Penghapusan Data Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun, data registrasi kendaraan bisa dihapus dari daftar resmi. Namun, proses ini tidak berlangsung secara otomatis. Ada beberapa tahapan peringatan sebelum penghapusan dilakukan, yaitu:

• Peringatan Pertama: Dikirim tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.

• Peringatan Kedua: Dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik.

• Peringatan Ketiga: Dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.

Jika pemilik kendaraan merespons setelah menerima peringatan ketiga, data kendaraan tetap akan dipertahankan dan kendaraan tidak akan disita.

Kesimpulan

Informasi tentang penyitaan otomatis kendaraan dengan STNK mati dua tahun adalah hoaks. Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan dengan STNK mati memang bisa terkena tilang, tetapi tidak akan langsung disita atau dihapus datanya tanpa melalui prosedur yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *