Timesnusantara.com — Samarinda. Sorotan tajam kembali diarahkan kepada pengelola Big Mall Samarinda. Pusat perbelanjaan terbesar di Kota Tepian ini disebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun anggaran sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa kondisi tersebut mencederai prinsip kesetaraan dalam kewajiban perpajakan. Ia mengingatkan pemerintah kota agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran oleh pelaku usaha besar.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa Big Mall mendapat keistimewaan karena namanya besar. Kewajiban pajak berlaku bagi semua pihak, tanpa pengecualian,” ujar, Kamis (10/4/2025).
Samri juga menyinggung sejarah pembangunan Big Mall yang sempat menuai kontroversi. Ia mengungkapkan bahwa saat masa awal pengerjaan, proyek ini pernah dihentikan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), namun pembangunan tetap berlanjut hingga selesai.
“Saya masih ingat, saat itu saya baru di periode pertama DPRD. Pembangunan sempat kami hentikan karena belum ada IMB. Tapi kenyataannya, proyek tetap jalan terus. Patut dipertanyakan, ada kekuatan apa di balik itu?” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai ketimpangan semakin mencolok dengan naiknya tarif parkir di mall tersebut di awal tahun ini, sementara kewajiban pajak justru belum dibayar.
“Pengunjung makin ramai, tarif parkir dinaikkan, tapi kewajiban terhadap negara justru diabaikan. Tentu masyarakat bertanya-tanya,” tegas politisi dari PKS tersebut.
Komisi I DPRD Samarinda mendesak Pemkot agar menegakkan aturan tanpa pandang bulu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2024. Samri menegaskan, tidak boleh ada celah bagi pelaku usaha besar untuk menghindari kewajibannya.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keberpihakan terhadap prinsip keadilan. Kalau mall sebesar itu bisa menunggak, bagaimana nasib pelaku UMKM yang terus patuh?” tutupnya. (R)
