Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 5 Februari hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, Bapenda Kota Samarinda memberikan keringanan bagi masyarakat berupa pemutihan terhadap denda dan pokok pajak yang tertunggak, dengan harapan masyarakat bisa segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah yang nantinya bermuara pada kesejahteraan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Andi Saharuddin, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai, selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini juga merupakan strategi jitu dalam mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap tenggat waktu pembayaran.
“Kebijakan ini hadir sebagai solusi terhadap keluhan masyarakat yang kerap terkendala denda. Saya melihat ini sebagai upaya yang sangat berpihak kepada rakyat sekaligus bisa mendorong pendapatan daerah,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Andi juga menekankan pentingnya menjaga nominal pokok pajak agar tetap sesuai aturan, meskipun denda dihapuskan.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseimbangan antara keringanan bagi wajib pajak dan efektivitas peningkatan penerimaan daerah.
“Kami tentu sangat mendukung pemutihan denda, karena di sektor lain seperti pajak kendaraan pun langkah serupa terbukti efektif. Tapi pokok pajaknya harus tetap dijaga,” tegas politisi dari Fraksi Golkar itu.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan pemutihan ini benar-benar dimaksimalkan hingga batas waktu yang ditetapkan, dan tidak diperpanjang lagi setelah Juni 2025.
“Program ini jangan sampai molor. Targetnya adalah mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Jadi harus ada evaluasi dan peningkatan pasca-Juni nanti,” pungkasnya. (R)
