Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menandatangani kesepakatan awal dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu kemarin (23/4/2025).
Kegiatan tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan lima tahunan yang akan menentukan langkah strategis Kota Samarinda ke depan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut hadir dan terlibat langsung dalam agenda penandatanganan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Celni Pita Sari, menegaskan bahwa dokumen RPJMD tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif semata. Menurutnya, RPJMD merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berpihak pada rakyat dan menjawab tantangan sosial ekonomi di berbagai sektor.
“Dokumen ini harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Kami di DPRD ingin memastikan kebijakan yang dituangkan benar-benar relevan dan menyentuh langsung kepentingan publik,” tegas Celni dalam sambutannya.
Dalam pembahasan internal lintas komisi, DPRD menyoroti sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi RPJMD mendatang. Komisi I, misalnya, mendorong peningkatan layanan publik secara menyeluruh, salah satunya melalui penguatan fungsi dan kualitas Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi perlu menjadi prioritas. Digitalisasi pelayanan harus diperluas demi mempermudah proses perizinan dan mempercepat urusan administrasi,” lanjutnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, memperkuat daya saing daerah, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan lapangan kerja baru.
Aspek tata kelola keuangan juga mendapat sorotan serius dari legislatif. DPRD menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap kebijakan penganggaran, dengan mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih terbuka dalam mengelola dana publik.
“Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat. Anggaran yang disusun harus benar-benar tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih jauh, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang menyoroti masalah sosial, seperti perlunya penguatan bantuan hukum gratis untuk warga kurang mampu. Dalam konteks ini, perhatian diarahkan pada isu-isu seperti konflik pertanahan, hak-hak tenaga kerja, serta perlindungan perempuan dan anak.
“Kami mendorong pemerintah agar memberi perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Ini bagian dari upaya menciptakan kota yang adil dan inklusif,” jelas Celni.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan awal RPJMD, proses berikutnya akan masuk dalam tahap penyusunan rancangan teknis yang lebih rinci. Dokumen final RPJMD nantinya akan menjadi acuan pembangunan Kota Samarinda selama lima tahun ke depan. (R)
