Timesnusantara.com – Kukar. Pada 2025 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar akan melakukan pembangunan atau pembuatan marka jalan. Sementara pembangunan tersebut bagian dari realisasi program keselamatan lalu lintas atau trasportasi.
Kepala Dishub Kukar Junaidi mengatakan, pembangunan marka jalan ini tersebar di 20 Kecamatan se Kukar. Pembangunan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, mengingat pasti ada marka jalan yang perlahan pudar.
“Marka jalan ini bagian sangat penting di jalan raya. Marka jalan merupakan kode disaat masyarakat berkendara,” kata Junaidi.
Marka jalan ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas, membatasi jalur, memberikan peringatan, dan menuntun pengguna jalan. Marka jalan ini harus dipahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat tertib berlalu lintas.
“Masyarakat harus paham dengan marka jalan, jika masyarakat paham pastinya bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Adapun jenis jenis marka jalan diantaranya, garis putih lurus menunjukkan tepi jalan atau batas jalur lalu lintas yang sama, tidak boleh dilintasi atau dilalui. Garis kuning lurus menunjukkan tepi jalan di jalan nasional, tidak boleh dilintasi atau dilalui. Garis putih putus putus itu memisahkan jalur lalu lintas yang berlawanan arah dan boleh dilintasi untuk mendahului dengan hati-hati.
Kemudian, garis kuning putus putus itu memisahkan jalur lalu lintas yang berlawanan arah dan boleh dilintasi untuk mendahului dengan hati-hati di jalan nasional. Garis zebra cross itu menunjukkan tempat untuk pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Garis putih melintang di perempatan Menunjukkan batas untuk berhenti dan memberi jalan. Maupun jenis marka lainnya.
“Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi marka jalan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (Adv)
