Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Polemik seputar kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) mencuat ke permukaan. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa setiap aset milik pemerintah daerah harus mendapatkan pengelolaan yang akuntabel, dan tidak boleh diabaikan hanya karena mitra kerja sama tidak menepati komitmen yang telah disepakati.

Isu ini kembali menjadi sorotan setelah Hasanuddin menghadiri agenda rapat internal di Kantor DPRD Kaltim, Gedung E lantai 1, pada Senin kemarin (19/5/2025). Meski rapat tersebut membahas sejumlah hal seperti fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD oleh Kementerian Dalam Negeri, pengajuan Ranperda di luar daftar Propemperda 2025, serta rencana koordinasi Bapemperda se-Kaltim, awak media turut memanfaatkan momen itu untuk mengulik sikap DPRD terkait persoalan kerja sama dengan PT TBI.

Saat dimintai keterangan, Hasanuddin mengungkapkan bahwa pihak legislatif hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Provinsi terkait kontrak tersebut.

“Belum ada penjelasan langsung ke dewan. Kami masih menunggu pernyataan resmi dari Gubernur. Rapat koordinasi dijadwalkan Kamis, kalau tidak ada perubahan,” jelasnya.

Kerja sama antara PT TBI dan Pemprov Kaltim sendiri telah berlangsung sejak tahun 2016. Dalam perjanjian yang diteken kedua pihak, perusahaan tersebut seharusnya menyetorkan Rp600 juta per tahun ke kas daerah, disertai bagi hasil keuntungan sebesar dua persen. Namun, hingga kini, disebutkan bahwa tidak ada satu pun dari kewajiban tersebut yang dipenuhi.

“Sejak awal perjanjian berjalan, tidak ada realisasi penyetoran. Padahal itu merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktual,” tambah Hasanuddin.

Ia juga mengungkap bahwa Pemprov Kaltim sebenarnya telah memberikan sejumlah opsi penyelesaian kepada pihak PT TBI, namun tak satu pun berujung pada solusi konkret. Karena itulah, muncul wacana untuk menarik kembali aset dari tangan pengelola.

“Jika kesepakatan tidak dijalankan, tentu akan muncul pertimbangan untuk mengambil kembali aset tersebut,” ujarnya.

Lebih dari sekadar permasalahan finansial, Hasanuddin juga menyoroti sejumlah pelanggaran teknis lainnya. Ia menyebut pergantian manajemen sejak 2022 tidak melalui mekanisme yang semestinya, serta adanya alih fungsi kamar hotel menjadi pub dan kafe, yang bertentangan dengan tujuan awal pemanfaatan aset daerah tersebut.

“Kontrak menyebutkan peruntukan sebagai penginapan, bukan tempat hiburan. Ini sudah di luar kesepakatan dan menunjukkan wanprestasi,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini mengancam keberlangsungan aset milik pemerintah daerah, dan semua pihak terkait harus segera mengambil langkah penyelamatan.

“Kami akan bahas lebih lanjut bersama Gubernur dan instansi terkait untuk menentukan langkah penyelamatan aset daerah ini,” tutupnya.

Masyarakat pun kini menanti langkah tegas dari Pemprov dan DPRD dalam menangani persoalan tersebut. Transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan aset publik menjadi hal krusial agar kepentingan daerah tidak tergerus oleh kelalaian pihak mitra kerja sama. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *