Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa bantuan pendidikan gratis yang digulirkan melalui program unggulan ‘Gratispol’ tidak akan disalurkan langsung kepada mahasiswa, melainkan dibayarkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi penerima kerja sama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk menjamin akuntabilitas dan mendorong perguruan tinggi turut bertanggung jawab dalam mengawal proses pendidikan mahasiswa asal Kaltim.
“Kami akan menyesuaikan bantuan pendidikan dengan jumlah UKT tertinggi di masing-masing perguruan tinggi. Jadi, misalnya UKT maksimal Rp5 juta, dan mahasiswa hanya ditetapkan Rp3 juta, ya kami bayar sesuai UKT-nya. Tidak dipukul rata. Batas atas tetap kami patuhi, tergantung fakultas masing-masing,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Sri menegaskan, bila ada mahasiswa dengan UKT lebih tinggi dari batas maksimal yang ditentukan Pemprov, maka selisih biaya tersebut menjadi tanggungan pribadi mahasiswa.
Kebijakan ini, menurutnya, adalah hasil evaluasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta sejalan dengan fasilitasi regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembayaran akan dilakukan langsung ke kampus, bukan ke perorangan. Ini juga merupakan hasil evaluasi dari BPKU dan sejalan dengan fasilitasi dari Kemendagri,” tegas Sri.
Langkah ini juga ditopang dengan pembangunan sistem pengawasan digital yang tengah disiapkan Pemprov. Sri menyebut, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebelumnya, Badan Supervisi Internal (BSI) memberikan catatan terkait perlunya sistem kontrol yang rapi dan terintegrasi.
“Kami memang merancang agar seluruh dana disalurkan ke institusi, bukan individu. Dengan begitu, kampus juga punya tanggung jawab moral dan administratif untuk memonitor perkembangan mahasiswa penerima bantuan dari Kaltim. Kami juga sedang membentuk tim khusus untuk menangani program pendidikan gratis ini, termasuk dari tim transisi dan unsur Pemprov,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Pemprov juga menyiapkan sistem aplikasi khusus untuk memverifikasi data mahasiswa.
Nantinya, perguruan tinggi akan menginput nama mahasiswa yang telah diterima dan layak menerima bantuan. Sistem tersebut akan memverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tidak terjadi data ganda atau penyalahgunaan.
“Kalau ada satu mahasiswa diterima di dua kampus, misalnya, maka sistem akan menolaknya secara otomatis,” tutupnya.
Program bantuan pendidikan ini merupakan salah satu bagian dari janji politik Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam visi Gratispol, yang mencakup layanan pendidikan dan kesehatan gratis untuk masyarakat Kalimantan Timur.
Tahap awal program ini menyasar mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 dan direncanakan mulai berjalan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) terkait rampung difasilitasi oleh Kemendagri. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
