Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda terus berbenah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kota memiliki 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari total luas wilayah. Namun, hingga saat ini, realisasi RTH publik di Samarinda baru mencapai sekitar 10 persen, jauh dari target ideal 20 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda saat mendampingi Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni menerima audiensi aksi dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Kalimantan Timur Melawan Diam, Selasa kemarin (10/6/2025).
“Dari target 30 persen RTH, sebanyak 20 persen harus berasal dari sektor publik dan 10 persen dari sektor privat. Namun faktanya, seperti di Samarinda, yang publik baru mencapai sekitar 10 persen,” jelas Firnanda.
Kendala utama dalam pencapaian target ini adalah keterbatasan kepemilikan lahan. Pemerintah kota tidak serta-merta bisa membangun ruang terbuka hijau tanpa terlebih dahulu memiliki atau menguasai lahannya.
“Untuk bisa membangun RTH publik, kota harus menyiapkan lahan yang bisa ditanami dan dimanfaatkan secara jangka panjang. Ini tidak mudah karena banyak lahan di wilayah kota sudah dimiliki oleh pihak swasta atau digunakan untuk kepentingan lain,” katanya.
Firnanda menambahkan, pemerintah daerah juga diwajibkan menandatangani surat kesanggupan bahwa dalam kurun waktu maksimal 20 tahun, target 20 persen RTH publik harus bisa tercapai. Sementara 10 persen sisanya berasal dari sektor swasta, seperti kawasan perumahan, gedung perkantoran, dan pusat bisnis yang diwajibkan menyisihkan sebagian area untuk penghijauan.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Pemerintah Kota Samarinda terus berusaha mencari dan mengalokasikan lahan-lahan baru untuk ditransformasikan menjadi ruang terbuka hijau. Progresnya kini mulai terlihat meskipun belum signifikan.
Ruang Terbuka Hijau sendiri tidak hanya penting sebagai paru-paru kota, tetapi juga menjadi salah satu solusi alami dalam pengendalian banjir, pengurangan suhu udara, peningkatan kualitas lingkungan, serta mendukung kesehatan dan rekreasi warga kota.
“Saat ini kita dorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor privat agar pembangunan RTH bisa lebih cepat dan terintegrasi dengan pembangunan kota secara keseluruhan,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
