Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mempercepat proses penyusunan empat Peraturan Gubernur (Pergub) strategis yang mencakup bidang pendidikan dan kesehatan. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut merupakan bagian dari program prioritas yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan sejumlah kebijakan sosial.

“Untuk saat ini, ada empat Peraturan Gubernur yang sedang kita proses, yaitu yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Meski begitu, tidak semua program bantuan memerlukan regulasi setingkat Pergub. Sri menjelaskan bahwa untuk bantuan seragam sekolah dan insentif bagi marbot masjid, cukup dengan petunjuk teknis (juknis) tanpa perlu Pergub.

“Kami awalnya menyiapkan Pergub juga untuk seragam, tetapi berdasarkan arahan Kemendagri, karena ini menyangkut SMA dan SMK yang memang merupakan kewenangan provinsi, maka cukup dengan juknis,” jelasnya.

Berbeda halnya dengan program pendidikan gratis yang tengah dipersiapkan. Sri menyebut bahwa program ini mencakup jenjang pendidikan tinggi, yakni S1, S2, hingga S3, sehingga memerlukan payung hukum berupa Pergub.

“Nah, kalau untuk program pendidikan gratis, itu memang perlu Pergub karena cakupannya lebih luas, bukan hanya bantuan biasa. Pendidikan gratis yang dimaksud mencakup jenjang S1, S2, dan S3. Ini bentuknya mirip beasiswa, tapi dengan nomenklatur berbeda,” katanya.

Menurutnya, program ini kemungkinan akan diberi nama resmi ‘Bantuan Pendidikan Gratis’, seperti yang pernah disebutkan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, Dasmiah. Saat ini, draft regulasi tersebut masih dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Targetnya, jika fasilitasi dari Kemendagri selesai dan dokumen sudah turun, Pergub bisa segera ditetapkan. Hari ini informasinya, dokumen tersebut sedang dalam proses akhir di Kemendagri, dan tim hukum kami juga sedang berada di sana untuk mendampingi,” tegas Sri.

Program bantuan pendidikan ini menjadi salah satu andalan Pemprov Kaltim dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi secara merata dan berkualitas. Jika Pergub telah ditetapkan, kebijakan ini diharapkan mulai dapat dijalankan dalam waktu dekat. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *