Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah mempercepat proses pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dianggap krusial untuk menunjang arah pembangunan daerah ke depan. Ketiga ranperda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim dan telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, menuturkan bahwa langkah percepatan ini adalah respons terhadap surat resmi dari Gubernur Kaltim yang meminta percepatan pembahasan.

“Tiga ranperda tersebut meliputi revisi atas dua regulasi badan usaha milik daerah (BUMD), yaitu PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama, serta satu ranperda terkait pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi BUMD dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Fokus revisi mencakup penguatan kelembagaan dan penegasan aspek penting seperti pembagian dividen serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Selama ini, aturan yang mengatur dividen dan CSR masih sangat terbatas. Padahal dua hal itu sangat penting untuk meningkatkan penerimaan daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelas politikus PKS tersebut.

Tidak hanya dari sisi regulasi, lanjut Agusriansyah, evaluasi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan aktual masyarakat. Ia menekankan bahwa BUMD harus tetap adaptif agar tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi regional.

Adapun ranperda ketiga yang mengangkat isu lingkungan lebih diarahkan pada pengetatan mekanisme pengawasan dan penyelarasan kebijakan antara pusat dan daerah, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan terdampak oleh aktivitas industri ekstraktif.

“Kita butuh sistem perlindungan yang lebih kuat untuk mencegah kerusakan di kawasan rentan, mengingat perubahan tata ruang dan ekspansi industri yang semakin masif,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan internal Bapemperda, rencananya materi pembahasan ini akan segera dilaporkan ke pimpinan DPRD agar masuk dalam agenda rapat paripurna untuk pembacaan nota penjelasan.

Meskipun belum dijadwalkan secara resmi oleh Badan Musyawarah, pihaknya menargetkan pembahasan ranperda ini rampung dalam waktu satu hingga tiga bulan ke depan.

“Kami berharap semua prosesnya bisa dimulai bulan ini. Tiga ranperda ini sangat penting sebagai fondasi kebijakan daerah di bidang ekonomi dan lingkungan,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *