Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Sengketa kepemilikan lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Yayasan Melati terkait penggunaan Kampus A SMA Negeri 10 Samarinda memasuki babak baru. Pemprov Kaltim telah mengeluarkan surat edaran resmi yang meminta Yayasan Melati segera mengosongkan sebagian fasilitas di kawasan tersebut, dengan tenggat waktu hingga 25 Juni 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pengosongan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan ke Pemprov untuk digunakan kembali oleh SMA Negeri 10.

“Sudah ada edarannya dari pemerintah ke Yayasan Melati agar siap bergeser. Kalau tidak salah, batas waktunya tanggal 25 Juni. Ini untuk pelaksanaan keputusan hukum yang sudah inkrah,” ujar Darlis, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebut, tidak seluruh fasilitas Kampus A akan diambil alih oleh pemerintah. Hanya beberapa ruang kelas dan sarana penunjang pendidikan yang dinilai penting untuk operasional SMA 10 yang akan diminta dikosongkan.

“Hanya sekitar 12 ruang kelas dan beberapa ruangan lain seperti perpustakaan dan ruang administrasi. Tidak semua fasilitas di Kampus A itu diambil alih. Jadi tidak benar kalau dibilang Pemprov mengusir Yayasan Melati secara total,” jelasnya.

Darlis juga menyampaikan bahwa saat ini SMA 10 baru akan menempatkan siswa kelas 10 di Kampus A, sementara siswa kelas 11 dan 12 masih akan tetap belajar di Education Center.

Kebijakan ini, menurutnya, sudah dirancang sedemikian rupa agar transisi berjalan mulus tanpa mengganggu proses belajar-mengajar pihak manapun.

“Pemprov juga memahami bahwa ada lebih dari 200 siswa di Yayasan Melati yang sedang belajar. Jadi pemindahan ini dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta mengosongkan seluruh gedung,” tambahnya.

Ia berharap Yayasan Melati juga bisa memahami posisi Pemprov yang berkewajiban menjalankan keputusan hukum.

Darlis menegaskan, pihaknya di DPRD akan tetap memantau agar proses ini berjalan adil dan tidak merugikan pihak manapun.

“Yayasan Melati harus memaklumi bahwa Pemprov wajib tunduk dan patuh menjalankan putusan Mahkamah Agung. Tidak bisa dipertahankan terus-menerus. Tapi proses ini tetap mempertimbangkan kondisi siswa di sana,” tegasnya. (Adv/dprdkaltim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *