Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah persoalan mendesak terkait layanan BPJS Kesehatan di daerah, khususnya terkait ancaman menurunnya capaian Universal Health Coverage (UHC) di beberapa kabupaten/kota. Hal ini dinilainya dapat berdampak serius terhadap pembiayaan layanan kesehatan dari pusat.

Darlis menyebut, sejumlah daerah seperti Samarinda menjadi perhatian karena capaian UHC-nya yang cenderung menurun. Jika situasi ini terus berlanjut, maka konsekuensinya adalah pengurangan alokasi dana Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) dari Kementerian Kesehatan.

“Kalau UHC-nya terus turun, maka JPK-nya bisa dicut off oleh Kemenkes. Itu berarti manfaat iuran dari APBN berkurang, dan otomatis jadi beban APBD. Sayang kan, kalau peluang anggaran pusat malah hilang hanya karena kita tidak perhatikan,” ujar Darlis.

Menurutnya, Pemda harus aktif menjaga angka UHC agar tetap stabil. Sebab, jika tidak, dana APBD akan terbebani untuk menutup pembiayaan layanan kesehatan masyarakat yang sebelumnya ditopang oleh APBN.

Selain isu pembiayaan, ia juga menyoroti keluhan masyarakat yang masih sering muncul terkait pelayanan BPJS di rumah sakit, mulai dari keterbatasan jenis obat, kuota dokter, hingga kebijakan waktu konsultasi yang terlalu kaku.

“Masih banyak pasien yang sudah datang ke rumah sakit tapi tidak bisa dilayani karena kuota dokter sudah habis. Padahal, peraturan BPJS menyebutkan waktu konsultasi hanya 5 sampai 10 menit per pasien. Ini tidak bisa diberlakukan sama rata untuk semua kasus,” terangnya.

Ia menyarankan agar BPJS lebih fleksibel dalam mengatur sistem kuota pelayanan, terutama untuk kasus rawat jalan yang biasanya membutuhkan waktu lebih singkat. Dengan begitu, pasien tidak harus ditolak hanya karena sistem teknis yang kaku.

Tak kalah penting, Darlis juga meminta agar kebijakan rujukan berjenjang, khususnya dalam kondisi darurat, tidak diberlakukan terlalu ketat.

Ia menilai, aturan yang melarang pasien langsung ke UGD tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menjadi tidak masuk akal jika terjadi di luar jam operasional.

“Kalau malam hari, masa orang harus nunggu besok pagi dulu ke puskesmas? Tidak semua puskesmas punya UGD. Kami minta BPJS bisa lebih longgar dalam kondisi-kondisi seperti ini,” tegasnya.

Ia menekankan, sinergi antara kebijakan BPJS dan layanan di rumah sakit sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Menurutnya, fleksibilitas dalam aturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjawab realita yang dihadapi masyarakat di lapangan. (Adv/dprdkaltim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *