Timesnusantara.com — Samarinda. Aturan ketat BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien melewati Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapatkan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama dalam situasi darurat di malam hari.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Darlis Pattalongi, yang menerima banyak aduan masyarakat soal kesulitan mendapatkan layanan UGD secara cepat karena prosedur BPJS yang dianggap terlalu kaku.
“Kalau kondisi darurat terjadi malam hari, puskesmas tutup, klinik tidak buka, terus masyarakat harus ke mana? Nggak mungkin tunggu pagi hanya demi alur administrasi. Ini soal nyawa,” ujar Darlis, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, meskipun regulasi BPJS dibuat untuk mencegah membludaknya pasien di UGD, namun kebijakan tersebut seharusnya lebih fleksibel ketika pelayanan FKTP sedang tidak operasional.
Darlis menegaskan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem rujukan BPJS. Ia menyarankan agar di luar jam kerja, pasien diperbolehkan langsung ke UGD tanpa perlu rujukan dari FKTP.
“Ini soal realita di lapangan. Banyak puskesmas yang tidak punya UGD dan tidak buka 24 jam. Kalau tetap harus lewat FKTP, penanganan bisa terlambat. Waktunya bisa menentukan hidup dan mati,” lanjutnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, kata Darlis, siap menjembatani dialog antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas layanan kesehatan agar aturan tidak hanya efisien di atas kertas, tetapi juga melindungi kepentingan dan keselamatan publik secara nyata.
Dalam waktu dekat, pihaknya merencanakan rapat kerja dengan instansi terkait untuk mengkaji lebih dalam dan mencari solusi konkrit terhadap keluhan yang terus berulang soal akses layanan gawat darurat.
“Kita tidak ingin aturan justru jadi penghalang penanganan. BPJS harus adaptif terhadap kondisi darurat, bukan malah bikin birokrasi tambahan. Ini waktunya dievaluasi,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)
