Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait jalan hauling dan pengawasan terhadap kendaraan over-dimension over-load (ODOL) yang hingga kini masih menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Kaltim.

Ia menyebut penegakan ini sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi, aparat penegak hukum (APH), dan para pelaku usaha.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa Perda kita tentang jalan hauling itu seharusnya sudah dijalankan. Sekarang beliau juga meminta komitmen dari aparat penegak hukum untuk turut menegakkan aturan ini,” kata Salehuddin, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan, baik pertambangan maupun perkebunan, masih memanfaatkan jalan umum milik pemerintah untuk operasional angkutan berat mereka.

Padahal, perda yang ada sudah dengan tegas mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki jalur hauling sendiri agar tidak merusak fasilitas umum.

“Perusahaan itu wajib punya hauling sendiri. Termasuk juga perkebunan sawit. Kalau tidak diatur, jalan dan jembatan kita yang notabene aset daerah atau nasional akan cepat rusak karena dilalui kendaraan-kendaraan over-hauling itu,” tegasnya.

Ia menyayangkan bahwa perda yang sudah disahkan sejak beberapa tahun lalu tidak dijalankan secara optimal oleh pemerintahan sebelumnya.

Kini, DPRD bersama Pemprov Kaltim ingin mendorong implementasi nyata di lapangan, termasuk dengan melibatkan para pelaku usaha dalam forum dialog.

“Dulu perda hanya sekadar formalitas. Kita dorong tapi tidak dijalankan dengan baik. Tapi sekarang suka tidak suka, semua pihak harus duduk bersama. Termasuk para pengusaha sawit dan tambang. Kita harus cari jalan keluarnya,” katanya.

Salehuddin menambahkan, sebagian masyarakat yang tergabung dalam koperasi atau korporasi kecil juga turut menggunakan jalan operasional untuk distribusi hasil komoditas. Karena itu, solusi ke depan harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, namun tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap aset infrastruktur milik negara.

Kalimantan Timur dikenal sebagai wilayah dengan tingkat lalu lintas kendaraan berat yang tinggi, terutama di kawasan pertambangan dan perkebunan. Beban angkutan yang melebihi batas kapasitas jalan (over-load) dan ukuran kendaraan yang melebihi spesifikasi teknis (over-dimension) telah berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam laporan Kementerian Perhubungan dan data Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, lebih dari 40 persen kerusakan jalan terjadi akibat aktivitas angkutan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Beberapa ruas jalan nasional bahkan tercatat mengalami perbaikan berulang dalam lima tahun terakhir akibat tekanan beban berlebih.

Karena itu, penegakan perda dan regulasi ODOL menjadi sangat mendesak untuk menyelamatkan infrastruktur jangka panjang dan menekan biaya perbaikan dari APBD dan APBN.

DPRD Kaltim juga mendorong evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermuatan Besar. Salah satu langkah konkrit yang diwacanakan adalah penyusunan peta hauling terintegrasi dan percepatan pembangunan jalan khusus tambang dan perkebunan yang selama ini mangkrak.

“Alternatif pasti ada, misalnya dengan mempercepat izin jalan hauling atau pembangunan jalan khusus non-APBD. Ini yang kita dorong. Karena pada akhirnya, kalau kita biarkan, kerugiannya kembali ke rakyat. Infrastruktur cepat rusak, ekonomi terganggu, dan kita harus keluarkan anggaran perbaikan terus-menerus,” ujar Salehuddin.

Penertiban penggunaan jalan oleh kendaraan over-hauling dan ODOL akan menjadi prioritas bersama DPRD, Pemprov, dan pemangku kepentingan lainnya di Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan kepastian hukum di sektor usaha. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *