Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Yusuf Mustafa, menegaskan bahwa pengelola Hotel Royal Suite di Samarinda harus segera mengosongkan bangunan tersebut. Hal ini menyusul temuan pelanggaran serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I bersama pihak terkait.

Menurutnya, pengelola hotel telah melanggar perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Salah satu temuan krusial adalah perubahan fungsi bangunan hotel menjadi ruang-ruang karaoke tanpa izin resmi, termasuk membuat sekat-sekat yang tidak sesuai dengan desain awal perjanjian.

“Dari RDP kemarin, kita temukan bangunan itu disekat-sekat untuk karaoke. Itu jelas pelanggaran. Pemerintah provinsi bahkan sudah pernah meminta pengelola untuk mengosongkan karena sudah ingkar janji,” ujar Yusuf, Rabu (25/6/2025).

Ia menilai, hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti permintaan pengosongan. Karena itu, Komisi I DPRD Kaltim mendesak agar Satpol PP segera dilibatkan untuk menertibkan bangunan tersebut.

“Kami meminta Pemprov menunjukkan ketegasannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Bila perlu, kejaksaan sebagai kuasa hukum negara harus turun tangan untuk memberikan somasi hingga proses hukum,” tegasnya.

Ia menyarankan agar pengosongan dapat difasilitasi melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, mengingat adanya indikasi pengrusakan bangunan dan pelanggaran perjanjian sewa.

“Kalau tidak dikosongkan, bisa dicari celah hukumnya. Itu sudah termasuk pengrusakan juga, karena bangunan diubah tanpa izin. Jaksa bisa somasi, kalau perlu, tuntut secara pidana atau perdata,” ucap Yusuf.

Komisi I DPRD Kaltim, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan bahwa aset milik negara tidak disalahgunakan dan perjanjian kerja sama dijalankan sesuai aturan.

“Ini bukan soal personal, ini soal menjaga kredibilitas dan wibawa pemerintah daerah. Kalau satu pelanggaran dibiarkan, akan jadi preseden buruk ke depan,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *