Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUKAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan naskah kuno yang tersebar di tengah masyarakat.

Melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), upaya awal dilakukan dengan menyosialisasikan pentingnya pelestarian dokumen warisan budaya itu kepada warga.

Plt Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, mengatakan bahwa langkah ini bukan bentuk pengambilalihan kepemilikan naskah, melainkan bagian dari program pelestarian berbasis edukasi.

Banyak warga, menurutnya, masih menganggap bahwa pemerintah akan mengambil naskah milik mereka, padahal kenyataannya tidak demikian.

“Naskah kuno itu milik masyarakat. Kami hanya ingin membantu agar naskah-naskah itu tidak hilang dan bisa dijadikan sumber pembelajaran di masa depan,” ujar Rinda saat sosialisasi di Tenggarong, Rabu (23/7/2025).

Sosialisasi ini menjadi pintu pembuka untuk membangun komunikasi dengan para pemilik naskah. Diarpus Kukar menyadari bahwa sebagian besar warga belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai nilai historis dan intelektual naskah lama yang mereka simpan.

Melalui forum tatap muka, pemerintah menyampaikan bahwa pelestarian bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pencatatan administratif hingga alih media ke bentuk digital. Langkah ini dinilai efektif untuk menjaga isi naskah tetap utuh tanpa harus berpindah tangan.

“Digitalisasi atau pendataan ini justru membantu mereka. Kalau rusak atau hilang, kita sudah punya salinannya,” jelas Rinda.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak naskah yang disimpan diam-diam oleh warga karena takut diminta atau disita. Padahal, menurutnya, pemerintah justru membuka ruang kolaborasi agar naskah tersebut bisa dikenali dan dimanfaatkan lebih luas.

Diarpus Kukar bahkan berencana mendaftarkan naskah-naskah yang terdata ke dalam sistem nasional melalui program Khastara dari Arsip Nasional RI, sehingga keberadaan naskah-naskah lokal bisa tercatat resmi dan terlindungi secara hukum.

Jika warga bersedia berkoordinasi, naskah-naskah tersebut juga bisa mendapatkan perlindungan hak cipta dan peluang untuk dipublikasikan secara terbuka sebagai referensi sejarah daerah.

“Jadi bukan untuk dimiliki, tapi untuk diselamatkan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tetap punya hak atas naskah itu, sekaligus berperan dalam pelestarian,” tutup Rinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *