Bagikan 👇

Timesnusantara.com Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan penanganan laporan resmi terhadap anggota dewan berinisial AG akan ditempuh melalui jalur mediasi sebagai langkah awal.

Keputusan ini diambil setelah BK menggelar rapat rutin pada Selasa sore yang turut membahas perkembangan perkara tersebut.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa seluruh proses di BK harus mengikuti tata beracara, kode etik, dan tata tertib yang berlaku. Ia menegaskan bahwa prosedur penanganan laporan di BK memiliki tahapan panjang, terutama jika berujung pada pemberian sanksi.

“Di BK itu ada tata beracara, ada kode etik, ada tatib. Kalau sudah masuk pada proses sanksi—baik ringan, sedang, ataupun berat—tahapannya panjang. Bahkan bisa masuk ke persidangan. Karena itu kami memilih opsi mediasi sebagai langkah awal,” ujar Subandi.

Ia menerangkan bahwa keberadaan pelapor membuat tata kelola penanganan menjadi berbeda, sehingga BK harus berhati-hati mengikuti SOP. Menurutnya, mediasi menjadi jalan paling efisien agar proses tidak berlarut-larut, mengingat agenda kerja dewan yang sangat padat.

“Karena ada pelapor resmi, maka ada dua opsi: mediasi atau masuk ke proses sanksi yang panjang. Kami menempuh opsi yang paling cepat. Harapannya persoalan ini bisa selesai tanpa berpanjang-panjang,” jelasnya.

BK dijadwalkan akan memanggil pihak pelapor dan terlapor dalam waktu dekat, dengan agenda tindak lanjut dari klarifikasi awal yang sebelumnya telah dilakukan. Meski begitu, pertemuan keduanya tidak harus dilakukan secara bersamaan.

“Rencana pemanggilan ada pada Jumat ini, tetapi prosesnya tetap harus melalui surat dan disposisi pimpinan, jadi ada prosedurnya. Yang jelas kami ingin persoalan ini clear secepatnya,” kata Subandi.

Ketika ditanya apakah proses yang sedang berjalan mengarah pada pemberian sanksi, Subandi menegaskan belum ada indikasi ke sana. Fokus BK saat ini adalah menyelesaikan permasalahan melalui dialog.

“Belum ada arah ke sanksi. Langkah yang kami ambil sekarang adalah opsi mediasi dulu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BK tidak ingin persoalan sederhana menjadi panjang hanya karena keterikatan aturan dan keterbatasan waktu rapat.

Editor : RF
Penulis : Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *