Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial RA (32), yang diketahui memukul korban menggunakan helm, berhasil diringkus pada Senin, (24/11) malam.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, di Jalan Kartini, Samarinda Kota. Korban, yang berinisial AR (46), sedang dalam perjalanan menggunakan mobil. Insiden bermula ketika terjadi perselisihan di jalan raya yang dipicu oleh senggolan kendaraan. Saat korban keluar dari mobil untuk menanyakan maksud pelaku, pelaku RA tanpa banyak bicara langsung melayangkan pukulan menggunakan helm BMC warna hitam ke arah pelipis kanan korban. Pukulan tersebut mengakibatkan luka sobek pada pelipis korban, sesuai hasil Visum Et Repertum.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, ia mengaku emosi setelah bersenggolan dan terjadi cekcok, di mana korban sempat menarik jas hujan yang dikenakannya hingga robek. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan.

Pelaku RA berhasil diamankan pada pukul 23.15 Wita di Jalan Ring Road II, Perumahan Grand Mahakam 2. Pelaku dan barang bukti (satu buah helm dan hasil visum) segera diamankan ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan di jalan raya tidak dapat ditoleransi.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan yang disebabkan emosi sesaat di jalan. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengendalikan diri, tidak mudah terpancing emosi, dan menyelesaikan setiap perselisihan di jalan raya dengan kepala dingin. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas AKP Kadiyo.

Saat ini, terduga pelaku RA sudah ditahan, dan penyidik Polsek Samarinda Kota tengah melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *