Timesnusantara.com Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disdikbud Kaltim Cabang Wilayah III, Rabu (26/11/2025), untuk membahas rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), usulan penegerian sekolah swasta, hingga kesiapan lahan di sejumlah titik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa Cabang Dinas Wilayah III telah mengusulkan empat lokasi yang membutuhkan kehadiran SMA baru. Usulan tersebut terdiri dari sekolah yang kini dikelola yayasan serta rencana sekolah baru di lahan hibah masyarakat.
“Cabang Dinas Wilayah III telah memetakan empat titik prioritas yang memang membutuhkan pembangunan SMA,” ujar Darlis dalam pertemuan itu.
Salah satu sekolah yang diajukan disebut sudah memiliki bangunan dan fasilitas dasar karena berada di bawah pengelolaan yayasan. Pihak yayasan bahkan menyatakan kesiapannya menyerahkan seluruh aset kepada Pemprov Kaltim. Selain itu, terdapat pula calon sekolah baru yang berdiri di atas lahan hibah warga.
“Beberapa sekolah yang diusulkan sudah berjalan di bawah yayasan, dan mereka siap menyerahkan aset jika sekolah tersebut dinegerikan. Ada juga lahan hibah dari masyarakat untuk pendirian sekolah baru. Dukungan seperti ini sangat kami apresiasi,” tambah Darlis.
Ia turut menyoroti bahwa sejumlah kecamatan mengandalkan inisiatif kepala desa agar kegiatan pembelajaran tetap berlangsung, menunjukkan tingginya komitmen masyarakat dalam membuka akses pendidikan menengah di Kukar.
Meski demikian, Darlis menegaskan bahwa pengambilalihan sekolah maupun pembangunan USB harus melalui kajian komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan anggaran di kemudian hari.
“Status dan legalitas lahan hibah harus dipastikan. Jika berasal dari yayasan, seluruh aset harus diserahkan secara resmi. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan siswa, guru, serta kapasitas anggaran. Semua harus dihitung dengan matang,” tegasnya.
Empat titik yang diusulkan meliputi Muara Wis, Muara Muntai, Kota Bangun, dan Marang Kayu. Tiga di antaranya merupakan sekolah filial yang sudah beroperasi, sedangkan sekolah di Kota Bangun adalah sekolah swasta yang ingin diserahkan kepada pemerintah karena keterbatasan pendanaan.
“Sekolah di Kota Bangun saat ini dikelola yayasan, dan mereka berharap pemerintah provinsi bisa mengambil alih agar proses belajar mengajar tetap berjalan, termasuk mempertahankan guru yang sudah bertugas,” jelasnya.
Komisi IV meminta seluruh dokumen hibah disiapkan secara lengkap untuk memastikan legalitas lahan. Disdikbud Kaltim juga diminta menyusun rencana induk pengembangan sekolah, mulai dari kebutuhan sarana, jumlah rombongan belajar, ketersediaan tenaga pendidik, hingga estimasi pembiayaan.
“Jika kajian teknis rampung dan semua persyaratan terpenuhi, kami berharap program ini bisa direalisasikan, idealnya pada 2027. Namun keputusan final tetap menunggu kajian Dinas Pendidikan,” tutup Darlis.
Editor : RF
Penulis : Dani
