Bagikan 👇

Timesnusantara.com Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur kembali memanggil sejumlah pihak terkait pembangunan fender dan dolphin Jembatan Mahakam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (26/11/2025) di Gedung E DPRD Kaltim.

Pertemuan ini digelar untuk memastikan proyek perlindungan jembatan tersebut berjalan sesuai rencana dan tetap mengarah pada target penyelesaian akhir 2025.

RDP menghadirkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), perusahaan pelayaran yang kapalnya terlibat dua insiden tabrakan pada Februari lalu, kontraktor pelaksana, serta BPJS selaku penanggung asuransi. Publik disebut semakin menuntut kejelasan karena proses perbaikan yang dinilai berjalan lambat.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa forum ini penting untuk mencegah simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami ingin memastikan pembangunan fender Jembatan Mahakam ini berjalan terukur, punya batas waktu yang jelas, dan masyarakat berhak mengetahui perkembangan terkininya,” ujarnya.

Dalam pemaparan BPJN, terungkap bahwa proyek perbaikan fender dan dolphin dibagi menjadi dua paket pekerjaan. PT Best dan PT 7 Samudra masing-masing mengerjakan bagian yang berbeda sesuai tanggung jawab mereka dalam insiden sebelumnya.

PT Best, yang bertanggung jawab pada kerusakan salah satu pier jembatan, dilaporkan telah merampungkan seluruh pekerjaannya.

“PT Best sudah menyelesaikan pekerjaan seratus persen. Sekarang tinggal menunggu proses administrasi penagihan,” jelas Sabaruddin.

Sementara itu, PT 7 Samudra—yang kapalnya menabrak fender utama—kini mulai menunjukkan perkembangan positif setelah sebelumnya disebut kurang responsif. Mereka telah menetapkan pemenang lelang dan memulai tahapan pekerjaan di lapangan.

“Hari ini mereka hadir dan memaparkan progresnya. Itu menunjukkan bahwa kewajiban mereka benar-benar dijalankan,” tambahnya.

BPJN juga melaporkan bahwa progres fisik saat ini baru berada di angka 6,23 persen, mencakup penyusunan desain teknis dan persiapan pemasangan tiang pancang. Meski masa kontrak berlangsung 180 hari sejak Oktober 2025, Komisi II meminta BPJN menyusun roadmap menyeluruh hingga akhir 2025 karena pembangunan fender bukan hanya perbaikan, tetapi penguatan perlindungan jembatan dalam jangka panjang.

Dalam forum tersebut, Sabaruddin menegaskan kembali pentingnya percepatan pemasangan fender. Ia mengingatkan bahwa tanpa struktur pelindung tersebut, benturan kapal berisiko langsung mengenai konstruksi utama jembatan.

“Ini infrastruktur vital. Keselamatan masyarakat tidak boleh ditawar,” tegasnya.

Komisi II memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga proyek selesai. Selain itu, koordinasi dengan KSOP, Pelindo, dan Dinas Perhubungan akan ditingkatkan untuk mengatur arus lalu lintas kapal sehingga pekerjaan di lapangan dapat berjalan tanpa gangguan.

Editor : RF
Penulis : Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *