Timesnusantara.com – Samarinda — Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial Masmiyanto (42) dan Rofii (45). Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan diduga berpotensi menimbulkan keributan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang kiri masing-masing tersangka. Kedua pria tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa dua bilah belati dengan sarung warna coklat sepanjang 21,5 cm dan sarung warna hitam sepanjang 22,4 cm.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi berkas penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.
