Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Jajaran Polsek Samarinda Ulu menggelar razia minuman keras dalam rangka Operasi Pekat 2026 di wilayah hukumnya di Samarinda. Kegiatan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Minggu malam (22/2/2026).

Razia berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga sekitar pukul 00.00 Wita di kawasan Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Erry Irawan, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Salah satu lokasi yang ditindak adalah Toko Vebby Cell milik Muhammad Heriansyah, warga Jalan P. Suryanata.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek, di antaranya 18 botol bir Bintang, 12 botol anggur merah, 9 botol anggur merah Gold, 8 botol Atlas, 7 botol Singa Raja, 4 botol bir hitam, 2 botol Prost, serta 2 botol whisky merek Drum.

Seluruh minuman keras tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti karena diduga dijual tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik toko terkait penjualan minuman beralkohol tersebut.

Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat 2026 di wilayah Samarinda Ulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *