Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Personel patroli Polresta Samarinda melalui Satsamapta berhasil mengungkap dugaan penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar di wilayah Samarinda, Senin (23/2/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan saat kegiatan patroli cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 sekitar pukul 00.10 Wita. Operasi melibatkan 6 personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10 dan 11 serta 8 personel patroli cipta kondisi.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan dua unit truk dan satu mobil Avanza yang diduga mengangkut minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Dari hasil pemeriksaan, total barang yang diamankan mencapai 247 karung dengan berat keseluruhan sekitar 9.880 kilogram.

Rinciannya, satu truk bernomor polisi AB 8102 JC membawa muatan sekitar 4.520 kilogram atau 113 karung. Sementara truk lainnya bernomor polisi KT 8327 KL mengangkut sekitar 5.320 kilogram atau 133 karung. Selain itu, satu unit mobil Avanza putih bernomor polisi KT 1589 QT turut diamankan dengan muatan satu karung seberat 40 kilogram.

Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik, pengemudi, serta pekerja yang terlibat dalam pengangkutan tersebut. Di antaranya Rosa yang disebut sebagai penanggung jawab, Firdaus selaku pemilik lainnya, serta beberapa sopir dan helper kendaraan yang berasal dari Balikpapan, Kutai Barat hingga Flores.

Selanjutnya, seluruh terduga beserta barang bukti berupa kendaraan dan muatan minuman keras tradisional tersebut diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda guna menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *