Timesnusantara.com – Samarinda. Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi di wilayah hukumnya di Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku pencurian beserta seorang penadah barang hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Tekukur RT 23, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Korban saat itu sedang berada di sebuah kafe dan memarkirkan sepeda motornya dengan helm merek INK Dynamic warna hitam diletakkan di spion motor.

Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati helm tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim, pelaku diketahui bernama Dany Pranoto (31), warga Kecamatan Palaran. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Pasundan Gang 1, kawasan Samarinda Ulu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri helm milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah bernama Ipahe (56), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit helm standar SNI merek INK Dynamic warna hitam serta satu lembar nota pembelian. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga diperkuat dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
