Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dengan total puluhan gram.
Tersangka yang diamankan yakni SUHRI IRWADI alias IWAN Bin Bakri (34), warga Jalan Muara Kaili RT 014, Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, tepatnya di depan sebuah rumah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, polisi mendapati seorang pria yang berada di teras rumah dan mengaku bernama Suhri Irwadi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan dalam kotak lampu yang dibungkus plastik kresek.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 poket sabu seberat 0,60 gram bruto yang disimpan dalam tas handbag merek Ripcurl di dalam kamar tersangka, lengkap dengan plastik klip dan sendok penakar yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ALDI yang berdomisili di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 36, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat tersebut. Namun saat didatangi, pria berinisial ALDI berhasil melarikan diri. Meski demikian, polisi menemukan 6 poket sabu seberat 52,70 gram bruto yang disimpan dalam plastik kresek hitam di teras rumah, bersama timbangan digital, sendok penakar, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Secara keseluruhan, polisi menyita puluhan gram sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini tersangka SUHRI IRWADI beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pria berinisial ALDI yang diduga sebagai pemasok sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
